Perpanjangan Kedua Pembayaran UKT dan SPP Mahasiswa UINSU Medan Periode Semester Genap TA. 2023/2024

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN TENTANG JADWAL PERPANJANGAN KEDUA PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL DAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PERIODE SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2023/2024.

  1. Jadwal perpanjangan Kedua pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 adalah mulai tanggal 06 s.d 08 Maret 2024.
  2. Bank penerima pembayaran UKT adalah: a. Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia; atau b. Bank Syariah Indonesia di seluruh Indonesia; atau c. Bank Sumut di seluruh Indonesia; atau d. Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
  3. Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP pada jadwal tersebut, maka haknya sebagai mahasiswa dianggap gugur, tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada Portal Sistem Informasi Akademik (Portal SIA), tidak bisa mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.
  4. Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal perpanjangan pembayaran tersebut, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut.