Perpanjangan Pembayaran UKT dan SPP Mahasiswa UINSU Medan Periode Semester Genap TA. 2023/2024

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN TENTANG JADWAL PERPANJANGAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL DAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PERIODE SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2023/2024.

  1. Menetapkan Jadwal perpanjangan pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 adalah mulai tanggal 17 s.d 25 Februari 2024.
  2. Bank penerima pembayaran UKT adalah:
    1. Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia; atau
    2. Bank Syariah Indonesia di seluruh Indonesia; atau
    3. Bank Sumut di seluruh Indonesia; atau
    4. Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
  3. Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP pada jadwal tersebut, maka haknya sebagai mahasiswa dianggap gugur, tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada Portal Sistem Informasi Akademik (Portal SIA), tidak bisa mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.
  4. Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal perpanjangan pembayaran tersebut, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut.
  5. Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka sampai Tanggal 29 Februari 2024 dan dinyatakan lulus maka yang bersangkutan tidak membayar UKT/SPP periode Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024. Apabila yang bersangkutan telah membayar UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 maka UKT/SPP nya akan dikembalikan.
  6. Bagi Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 yaitu bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, maka mahasiswa tersebut wajib membayar SPP/SPP.