AFI FUSI UINSU Medan – Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UINSU Medan Nomor BB.2048/Un.11/USI/USI.IV.1/KP.01/06/2026 tanggal 6 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026.
Program Semester Antara diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki hasil studi pada mata kuliah yang telah ditempuh sebelumnya. Melalui program ini, mahasiswa dapat meningkatkan capaian akademik sekaligus mengoptimalkan masa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026
| No | Kegiatan | Tanggal |
|---|---|---|
| 1 | Pengaktifan Semester Antara pada Portal SIA | 08 Juni 2026 |
| 2 | Pendaftaran Semester Antara di Portal UIPS | 08-12 Juni 2026 |
| 3 | Penyerahan Daftar Nama Mahasiswa Peserta Semester Antara ke Bagian Keuangan | 12-15 Juni 2026 |
| 4 | Pembayaran Biaya Semester Antara | 18-23 Juni 2026 |
| 5 | Pembuatan Kelas Semester Antara pada Portal SIA oleh Program Studi | 24-25 Juni 2026 |
| 6 | Pengisian KRS Semester Antara pada Portal Mahasiswa (SIA) | 26-30 Juni 2026 |
| 7 | Persetujuan KRS Semester Antara oleh Penasehat Akademik | 26-30 Juni 2026 |
| 8 | Pelaksanaan Perkuliahan Semester Antara (termasuk UTS dan UAS) | 01 Juli-21 Agustus 2026 |
| 9 | Penginputan Nilai Semester Antara oleh Dosen | 24-28 Agustus 2026 |
Ketentuan Semester Antara
Pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026 mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah maksimal 9 SKS atau paling banyak 3 mata kuliah selama pelaksanaan Semester Antara.
- Mata kuliah yang dapat diambil merupakan mata kuliah yang pernah ditempuh pada semester sebelumnya (semester ganjil atau semester genap) sebagai mata kuliah pengulangan.
- Mata kuliah praktikum, kerja laboratorium, dan tugas wajib tidak dapat diprogramkan dalam Semester Antara.
- Jenis dan daftar mata kuliah yang dibuka akan ditetapkan oleh fakultas dan program studi masing-masing.
- Suatu mata kuliah dapat dibuka apabila memiliki minimal 10 peserta.
- Mahasiswa yang memperoleh nilai E, D, atau C berhak mengikuti Semester Antara untuk memperbaiki nilai. Nilai hasil Semester Antara dapat menggantikan nilai sebelumnya dan berpeluang mencapai nilai A, sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
- Seluruh proses administrasi dan pelaksanaan perkuliahan Semester Antara Tahun 2026 dilaksanakan oleh fakultas.
- Pembayaran biaya Semester Antara dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan dapat dikoordinasikan dengan Bendahara Penerimaan UINSU Medan.
Biaya Semester Antara
Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 225 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Nomor 211 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Semester Antara Mahasiswa Program Sarjana UINSU Medan, biaya Semester Antara ditetapkan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang dapat mengikuti Semester Antara adalah mahasiswa minimal Semester IV.
- Mahasiswa Semester IV sampai Semester X dikenakan biaya sebesar Rp75.000 per SKS.
- Mahasiswa Semester XII dan Semester XIV dikenakan biaya sebesar Rp55.000 per SKS.
Imbauan kepada Mahasiswa
Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program Semester Antara secara optimal guna meningkatkan prestasi akademik dan memperbaiki hasil studi. Mahasiswa juga diharapkan memperhatikan seluruh tahapan pendaftaran, pembayaran, pengisian KRS, hingga pelaksanaan perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh civitas akademika. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara Medan mengucapkan terima kasih.


