Sejalan dengan perubahan IAIN Sumatera Utara menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 tahun 2014 maka Fakultas Ushuluddin merubah nomenklaturnya menjadi Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam dan kemudian memiliki penambahan Program Studi (Prodi) dan sekaligus perubahan nomenklatur menjadi 1) Aqidah dan Filsafat Islam, 2) Studi Agama-Agama, 3) Ilmu Alquran dan Tafsir, 4) Ilmu Hadis, 5) Pemikiran Politik Islam. dan Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sendiri berakreditasi UNGGUL mulai 15 Agustus 2023 sampai dengan 11 Januari 2027.
Sejarah Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam bermula dari Fakultas Ushuluddin yang mendapat persetujuan dari Menteri Agama dengan Surat Keputusan Nomor: 193 Tahun 1970 yang merupakan perubahan status Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol cabang Padang Sidempuan. Acara peresmiannya tanggal 24 September 1970 yang kemudian bergabung dengan Fakultas Syariah dan Fakultas Tarbiyah cabang IAIN Ar-Raniry sebagai persyaratan tiga Fakultas berdirinya IAIN SU.
Usaha ini berhasil dengan diterbitkannya keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 97 tahun 1973 Tanggal 19 September 1973. Pada waktu itulah diresmikan IAIN Sumatera Utara oleh Menteri Agama Prof. Dr. Mukti Ali, M.A. Sejak saat itu juga resmilah Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry serta Fakultas Ushuluddin yang berdomisili di Padang Sidempuan dan berselang beberapa waktu kemudian Fakultas Ushuluddin dipindahkan ke Medan yang dilaksanakan pada tahun 1974 berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1974 tanggal 18 Februari 1974. Pada saat itu Fakultas Ushuluddin memiliki tiga jurusan: Dakwah, Aqidah Filsafat, dan Perbandingan Agama.
Jurusan Aqidah Filsafat disahkan pada tanggal 1 November 1973 berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 97 Tahun 1973. Pada tahun 2009 dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I /619/2009 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).
Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara (Prof. Dr. Nur A. Fadhil Lubis, M.A) Nomor : 220 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Program Studi (Prodi) di Lingkungan UIN Sumatera Utara menerangkan bahwa Prodi Aqidah Filsafat terpecah menjadi 2 (dua) Prodi baru yaitu Prodi Ilmu Aqidah, dan Prodi Filsafat Agama. Maka dari itu, mahasiswa yang berProdikan Aqidah Filsafat saat itu menjadi Prodi Ilmu Aqidah.
Peralihan nomenklatur tersebut tidak berlangsung lama, tapi sudah sempat menamatkan satu angkatan alumni Prodi Ilmu Aqidah. Sampai adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 6943 tahun 2016 tentang Perubahan dan Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Program Studi Ilmu Aqidah berubah menjadi Aqidah dan Filsafat Islam. dan serta Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag) Nomor : 046 Tahun 2027 tentang Pengukuhan Program Studi pada Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan menerangkan bahwa Prodi Ilmu Aqidah dan Prodi Filsafat Agama disatukan menjadi satu Prodi menjadi Prodi Aqidah dan Filsafat Islam hingga sekarang ini (2024).