Pengembalian UKT Bagi Mahasiswa AFI yang Terlanjur Bayar Namun Sudah Selesai Disidangkan Sebelum Berakhirnya Pembayaran UKT

Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Seluruh Mahasiswa/Alumni Prodi AFI FUSI UINSU

Sehubungan dengan Surat Edaran Wakil Dekan Bidang Akdemik dan Kelembagaan FUSI UIN SU No. B.1503/USI.I/PP.00.9/06/2024 Tanggal 10 Juni 2024 Tentang Pengumuman Pengembalian UKT maka kami sampaikan kepada seluruh mahasiswa/alumni Prodi AFI yang telah melakukan sidang Skripsi/Munaqasyah sebelum berakhirnya jadwal pembayaran UKT yang terlajur dibayarkan namun sudah selesai sidang, agar melengkapi berkas berikut;

  1. Berita acara sidang;
  2. Bukti pembayaran;
  3. Nomor rekening tempat pengembalian.

Berkas kami terima paling lambat tanggal 14 Juni 2024, pukul 12.00 WIB di Prodi Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara Medan.