Tarif Layanan Semester Antara Mahasiswa Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Assalamu’alaikum Wr., Wb.
Yth. Mahasiswa Prodi AFI FUSI UINSU

Sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor: 211 Tahun 2025, tanggal 13 Juni 2025, Tentang Tarif Layanan Semester Antara Mahasiswa Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Menetapkan bahwa;

Kesatu: Menetapkan Tarif Layanan Semester Antara Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan sebegai berikut:

  1. Mahasiswa sampai dengan semester X sebesar Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah) per Mahasiswa/SKS.
  2. Mahasiswa semester XII dan XIV sebesar Rp75.000,00- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per Mahasiswa/SKS.

Kedua: Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Rektor Nomor 365 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Semester Antara Mahasiswa Program Strata Satu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketiga: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinnya.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.