Assalamu’alaikum Wr., Wb.
Yth. Mahasiswa Prodi AFI FUSI UINSU
Sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor: 66 Tahun 2025, tanggal 14 Februari 2025, Tentang Perpanjangan Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Menetapkan bahwa;
Perpanjangan jadwal pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025 adalah sampai dengan tanggal 21 Februari 2025.
Bank penerima pembayaran UKT/SPP adalah:
a. Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia; atau
b. Bank Syariah Indonesia di seluruh Indonesia; atau
c. Bank Sumut di seluruh Indonesia; atau
d. Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai dengan berakhir jadwal pembayaran sebagaimana disebutkan dalam diktum kesatu, maka haknya sebagai mahasiswa secara otomatis gugur, tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di Portal Sistem Informasi Akademik (Portal SIA), tidak bisa mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025.
Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal pembayaran sebagaimana disebutkan dalam diktum kesatu, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masingmasing, agar tidak menjadi tunggakan pembayaran UKT/SPP pada Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025.
Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025 yaitu bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, maka mahasiswa tersebut wajib membayar UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025.
Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025 dan sudah melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2024-2025 yaitu sampai dengan 28 Februari 2025, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan pengembalian UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2024-2025 melalui Fakultas/ Pascasarjana masing-masing.
Fakultas/Pascasarjana menerima permohonan pengembalian UKT/SPP sebagaimana disebutkan dalam diktum keenam, melakukan verifikasi data permohohonan dan menyampaikan permohonan secara kolektif ke Biro Rektorat selambat-lambatnya 31 Maret 2025.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan Kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



