Assalamu’alaikum Wr., Wb.
Yth. Seluruh Mahasiswa Prodi AFI FUSI UINSU
Sehubungan dengan Surat Edaran Wakil Rektor Bid. Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan No. B-58/Un.11.R/WR.I/B.II.1/PP.00.9/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang pelaksanaan Semester Antara bagi Mahasiswa Program Sarjana (S1) sebagai berikut:
NO | KEGIATAN | JADWAL |
1. | Pengaktifan Semester Antara di Portal Sia | 15 Juni 2024 |
2. | Pendaftaran Semester Antara di UPPS | 18 s.d 20 Juni 2024 |
3. | Penyerahan Daftar Nama Yang Mengikuti Semester Antara ke Bagian Keuangan | 21 s.d 24 Juni 2024 |
4. | Pembayaran Biaya Semester Antara | 26 s.d 28 Juni 2024 |
5. | Pembuatan Kelas Semester Antara di Portal SIA Oleh Prodi | 29 Juni 2024 |
6. | Periode Pengisian KRS Semester Antara di Portal Mahasiswa (SIA) | 30 Juni s.d 03 Juli 2024 |
7. | Periode Persetujuan KRS Semester Antara Oleh Penasehat Akademik | 30 Juni s.d 04 Juli 2024 |
8. | Pelaksanaan Perkuliahan Semester Antara (Termasuk UTS dan UAS Antara) | 08 Juli s.d 29 Agustus 2024 |
9. | Periode Pengisian Nilai Semester Antara Oleh Dosen | 30 s.d 31 Agustus 2024 |
PERSYARATAN
- Beban Satuan Kredit Semester (SKS) Maksimum yang dapat diambil mahasiswa pada semester antara adalah 9 (sembilan) sks dan Maksimum 3 (tiga) Mata Kuliah selama masa kuliah
- Mata kuliah pada semester antara adalah mata kuliah mengulang atau mata kuliah yang sudah pernah diambil pada semester Gasal atau semester Genap.
- Mata kuliah yang diambil bukan mata kuliah praktikum / kerja Labotarurium dan / atau tugas wajib.
- Jenis dan nama mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa selanjutnya diatur oleh Fakultas / Program Studi.
- Mata kuliah pada semester antara dapat dibuka jika jumlah peserta mata kuliah tersebut minimal 10 orang.
- Mahasiswa dapat mengikuti Semester Antara jika memperoleh Nilai E, D, atau C pada mata kuliah tertentu dan Nilai Semester Antara dapat diberikan sampai A.
- Besaran biaya yang harus dibayar oleh Mahasiswa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/SKS berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 365 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Semester Antara Mahasiwa Program Strata Satu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Demikian disampaikan, atas kerjasama saudara kami ucapkan terima kasih.